TUGAS MAKALAH KEWARGANEGARAAN
POLITIK DI INDONESIA
Makalah ini dibuat bertujuan untuk
memenuhi tugas membuat makalah yang diberikan Ibu Roro Merry Chornelia W S.Pd.
MAP selaku dosen pembimbing
DISUSUN OLEH:
Ø
ANWAR
Ø
ARCELIA
DE JESUS
Ø
DJENER
KRISTIAN
Ø
ESOL
PANINGSIH
Ø
FITRIA
USFINIT
Ø
FERDINAND
A. BAGA
Ø
JANUARIUS
Ø
JIKO
ANANDA
Ø
KAPOMELIYANDO
FERDINATIS YULIANDRI
Ø
NINING
EKA SUSANTI
Ø
ROLY
PAKERENG
Ø
SARITA
I. KALEKA
Ø
YOHANES
Ø
YOSEPH
B. DAIRO
Universitas Tribhuwana
Tunggadewi
Fakultas Teknik
Program Studi Teknik
Sipil
2014
KATA PENGANTAR
Puji Syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terselesainya makalah ini. Makalah
ini kami susun dengan tujuan melengkapi tugas yang diberikan kepada kami dalam
proses belajar mengajar,guna menambah wawasan bagi kami dan rerkan-rekan
sehingga kita semua mampu untuk berfikir agar menjadi lebih maju.
Terima kasih
kepada Ibu Roro Merry Chornelia selaku dosen pembimbing kami, terima kasih pula kepada rekan-rekan
yang telah berpartisipasi sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Akhir
kata, tiada gading yang tak retak, demikian pula dengan makalah ini, masih jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang dapat membangun tetap
kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Malang, 4 Oktober 2014
Penulis, dkk.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................................ ii
BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................................................... 1
A. Latar
belakang........................................................................................................... 1
B. Rumusan
masalah...................................................................................................... 1
C. Tujuan....................................................................................................................... 1
D. Manfaat.................................................................................................................... 1
BAB 2 PEMBAHASAN............................................................................................................. 2
POLITIK DI INDONESIA........................................................................................................... 2
A. Pengertian
Politik...................................................................................................... 2
B. Tujuan
politik dan strategi nasional indonesia dalam dan luar negri.............................. 3
C. Fungsi
politik............................................................................................................. 4
D. Sistem
politik di Indonesia.......................................................................................... 5
E. Perkembangan
politik di Indonesia............................................................................. 7
BAB 3 PENUTUP..................................................................................................................... 11
A. Kesimpulan............................................................................................................... 12
B. Kritik
dan saran.......................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Politik adalah kajian ilmu
social, yang tidak bisa lepas dari aktivitas kehidupan manusia. Mengapa
demikian? Karena manusia adalah makhluk social. Sehingga bagaimanapun orang
memandang politik, selama manusia ada dan berupaya untuk melanjutkan
peradabannya, maka selama itu pula politik akan ada bersama berdampingan dengan
manusia. Sekalipun saat ini politik telah mengalami berbagai pergeseran, namun
rasanya kita tidak harus dan tidak bisa begitu saja dalam menilai baik tidak
politik, karena pada dasarnya poltik tu dikendalikan oleh manusia, maka wajar
kalau suatu ketika politik mengalami sedikit perubahan makna Karena manusia
sendiri pada dasarnya selalu berupaya untuk berubah. Hanya tingal kita bisa
tidak melihat sisi baik dari politik itu.
B. RUMUSAN
MASALAH
Ø
Apakah
pengertian politik?
Ø
Apa
tujuan politik dan strategi nasional Indonesia dalam dan luar negri?
Ø
Apa
fungsi politik?
Ø
Sistem
politik di Indonesia?
Ø
Perkembangan
politik di Indonesia?
C. TUJUAN
MAKALAH
Ø
Untuk
mengetahui lebih dalam tentang politik di Indonesia;
Ø
Untuk
mengetahui sistem politik yang ada di Indonesia;
Ø
Untuk
mengetahui perkembangan politik yang ada di Indonesia.
D. MANFAAT MAKALAH
Ø
Setelah
membaca makalah ini, pembaca di harapkan bisa mengerti maksud dan tujuan kami
menyusun makalah ini.
BAB
2
PEMBAHASAN
POLITIK DI INDONESIA
A. Pengertian
Politik
1. Asal Mula
Kata Politik
Kata “politik” berasal dari bahasa Yunani polis yang
artinya “kota” atau “negara”
dan tetayang berarti “urusan”. Kata “politik” pertama kali digunakan
oleh Aristoteles yang awalnya disebut zoon politikon. Kemudian arti
itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti
semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara
dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Dengan demikian, politik berarti
urusan negara atau pemerintahan. Secara konsep, kata politik itu sendiri masih
berhubungan dengan kata polisi.
2.
Pengertian Politik Menurut Para Ahli
Setiap ahli politik memiliki pengertian masing-masing tentang politik. Jadi, tentu saja
pengertian politik menurut mereka juga berbeda-beda. Berbagai pengertian
politik menurut para ahli ini dapat meningkatkan pemahaman tentang arti
politik.
1.
Pengertian
politik menurut aristoteles adalah upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu
yang dikehendaki.
2.
Pengertian
politik menurut Joice Mitchel adalah
pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk
masyarakat seluruhnya.
3.
Pengertian
politik menurut Johan Kaspar Bluntschli adalah ilmu yang memerhatikan masalah
kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman tentang negara dan
keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau manifestasi
pembangunannya.
4.
Pengertian
politik menurut F. Soltau adalah ilmu yang mempelajari negara, tujuan-tujuan
negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antar
negara dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.
5.
Pengertian
politik menurut Prof. Miriam Budiardjo adalah bermacam-macam kegiatan yang
menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu.
3.
Pengertian Politik Secara Umum
Pengertian politik secara lebih luas yaitu proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Untuk lebih memberikan
pengertian tentang arti politik, berikut adalah beberapa arti politik dari segi
kepentingan pengguna:
1.
Politik
dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik
yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
2.
Politik
dalam arti kebijaksanaan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu
yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita hendaki.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu
masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan
hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan umum, dan distribusi kemakmuran.
Politik digunakan untuk menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum yang
menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber yang ada dan untuk
melaksanakannya perlu memiliki kekuasaan dan kewenangan yang berfungsi untuk
membina kerjasama dan untuk menyelsaikan konflik yang timbul dalam proses ini.
4. Paradigma Arti
Politik
Pengertian politik selalu dikonotasikan negatif oleh
sejumlah pihak terutama orang awam (rakyat). Itu karena mereka selalu menonton
televisi atau membaca koran dan melihat kegiatan politik adalah kegiatan yang
kejam dan kotor. Sebenarnya bukan politiknya yang kotor atau kejam, tetapi
pelaku politik tersebut yang menyalahgunakan kekuasaan politiknya.
B.
Tujuan Politik dan Strategi Nasional Indonesia Dalam
dan Luar Negri
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk
dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang
menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial … .”
Sehingga jelas sekali bisa kita simpulkan
bersama-sama, bahwa tujuan utama politik dan strategi nasional Indonesia adalah
untuk:
a. Melindungi hak-hak seluruh warga negara
Indonesia tanpa terkecuali dan menjaga pelaksanaan kewajiban-kewajiban, dengan
melaksanakan pemerintahan untuk mengatur keamanan.
b. Mensejahterakan kehidupan seluruh bangsa
Indonesia.
c. Melaksanakan
sistem pendidikan agar bisa memajukan bangsa dan negara.
d. Menjaga keamanan untuk menjaga perdamaian dan
kehidupan sosial yang seimbang, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah
mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Menurut Drs. Moh. Hatta,
tujuan politik dan setrategi luar negeri Indonesia, antara lain sebagai
berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan
menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan
dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
c. Meningkatkan perdamaian internasional.
d. Meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari
hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik
regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun
multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Politik setrategi luar negeri Indonesia oleh
pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai
kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah
dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat.
Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar
Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Untuk inilah ditugaskan
diplomat, dalam rangka menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia
internasional.
C. Fungsi
Politik
1) Sosialisasi
Politik
Sosialisasi politik adalah
cara-cara belajar seseorang terhadap pola-pola sosial yang berkaitan dengan
posisi-posisi kemasyarakatan seperti yang diketengahkan melalui bermacam-macam
badan masyarakat. Definisi sosialisasi politik antara lain:
a. Definisi sempit, sosialisasi
politik adalah penanaman informasi politik yang disengaja, nilai-nilai dan
praktek-praktek yang oleh badan-badan instruksional secara formal ditugaskan
untuk tanggung jawab ini.
b.
Definisi
luas, sosialisasi politik merupakan semua usaha mempelajari politik baik formal
maupun informal, disengaja ataupun terencana pada setiap tahap siklus kehidupan
dan termasuk didalamnya tidak hanya secara eksplisit masalah belajar politik
tetapi juga secara nominal belajar bersikap non politik mengenai
karakteristik-karakteristik kepribadian yang bersangkutan.
2) Rekruitmen
Politik
Rekrutmen politik merupakan salah
satu fungsi parpol. Rekrutmen politik adalah proses ke arah pengisian (staffing)
peran-peran politik yang telah dirumuskan dalam sistem politik (Seligman,
1964). Proses rekrutmen politik selalu bermakna ganda.
•
Pertama, menyangkut seleksi untuk menduduki posisi-posisi politik yang tersedia,
seperti anggota legislatif, kepala negara dan kepala daerah.
•
Kedua, menyangkut transformasi peran-peran non-politik warga yang berasal dari
aneka subkultur agar menjadi layak untuk memainkan peran-peran politik (Cornelis
Lay, Prisma No. 4-1997).
3) Komunikasi
Politik
Secara sederhana, komunikasi
politik (political communication) adalah komunikasi yang melibatkan pesan-pesan
politik dan aktor-aktor politik, atau berkaitan dengan kekuasaan, pemerintahan,
dan kebijakan pemerintah. Dengan pengertian ini, sebagai sebuah ilmu terapan,
komunikasi politik bukanlah hal yang baru. Komunikasi politik juga bisa
dipahami sebagai komunikasi antara ”yang memerintah” dan ”yang diperintah”.
Mengkomunikasikan politik tanpa
aksi politik yang kongkret sebenarnya telah dilakukan oleh siapa saja:
mahasiswa, dosen, tukang ojek, penjaga warung, dan seterusnya. Tak heran jika
ada yang menjuluki Komunikasi Politik sebagai neologisme, yakni ilmu yang
sebenarnya tak lebih dari istilah belaka.
Dalam praktiknya,
komuniaksi politik sangat kental dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, dalam
aktivitas sehari-hari, tidak satu pun manusia tidak berkomunikasi, dan
kadang-kadang sudah terjebak dalam analisis dan kajian komunikasi politik.
Berbagai penilaian dan analisis orang awam berkomentar sosal kenaikan BBM, ini
merupakan contoh kekentalan komunikasi politik. Sebab, sikap pemerintah untuk
menaikkan BBM sudah melalui proses komunikasi politik dengan mendapat
persetujuan DPR
D. Sistem
Politik di Indonesia
1)
Penerapan Sistem Politik Di Indonesia
Sistem politik di Indonesia adalah
sebuah sistem yang mengatur urusan bernegara di Indonesia. Dalam sistem politik di Indonesia pun
menyebutkan bahwa Negara Indonesia berbentuk republik yang pemerintahannya
dijalankan oleh presiden dan wakil presiden.
Politik bebas aktif ini menyatakan
bahwa kedaulatan berada
di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Pada masa
awal terbentuknya Negara Republik Indonesia memang MPR atau Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah pemegang pemerintahan tertinggi.
Namun pada masa demokrasi ini
pemerintahan tertinggi tetap dijalankan oleh presiden yang dibantu oleh wakil
presiden, sementara MPR berubah menjadi badan tertinggi negara yang bertugas
mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh presiden dan wakil
presiden.
2) UUD 1945 Bagian Dari Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia yang dijalankan saat ini tetap
berpatokan pada Undang-undang Dasar 1945 yang fungsinya mengatur kedudukan
badan-badan atau institusi penyelenggara pemerintahan seperti lembaga
legislatif, lembaga eksekutif, lembaga yudikatif dan lembaga konstitusional.
Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan dengan
menggunakan sistem saat ini, Indonesia tidak lagi menggunakan sistem
pemerintahan terpusat melainkan sudah dibentuknya daerah-daerah otonomi dimana
masing-masing provinsi yang di Indonesia berhak mengatur dan menjalankan
pemerintahan daeranya sendirii namun tetap memberikan laporannya kepada pihak
pemerintahan pusat.
Sistem yang memberikan hak otonomi bagi masing-masing
daerah ini membuat pembangunan menjadi lebih efektif di mana masing-masing
pemerintah daerah berusaha membangun daerahnya dengan sebaik-baiknya serta
memanfaatkan sumber daya yang dimiliki daerahnya tersebut.
Hal ini akhirnya juga mampu mengembangkan
daerah-daerah yang tertinggal menjadi daerah yang lebih modern di mana
pemerataan pendidikan dapat dilaksanakan, berbagai fasilitas pendidikan dapat
dibangun serta pembangunan sarana dan prasarana yang menunjang lainnya.
Selain itu, sistem ini memberikan kekuasaan bagi pemerintah di
masing-masing daerah juga membuat pemerintah daerah berusaha untuk
memaksimalkan potensi daerahnya demi mendapatkan pendapatan daerah untuk
mencukupi kebutuhan rumah tangga daerahnya tersebut.
3) Sistem Politik Yang Berubah Fungsi
Perkembangan jaman dan era modernisasi yang semakin cepat ternyata membawa
perubahan besar pula dalam penerapan sistem politik yang ada. Seperti yang
terjadi di wilayah Kalimantan Selatan, di mana penambangan batu bara
mengakibatkan eksploitasi hutan dan lingkungan secara besar-besaran membuat
sistem dalam politik yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat menjadi terabaikan.
Pembukaan lahan hutan untuk membangun proyek penambangan batu bara membuat
penduduk di sekitar wilayah penambangan terkena dampaknya. Polusi dan banjir
serta berbagai bencana alam lainnya menghantui kehidupan masyarakat sekitar
areal penambangan.
Belum lagi wabah penyakit yang disebabkan dengan gersangnya wilayah
tambang, keselamatan kerja yang tidak terjamin membuat kepentingan masyarakat
untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera dan makmur hanya akan menjadi
impian.
Politik saat ini seolah-olah hanya berpihak pada yang kuat di mana
kesenjangan sosial meningkat
tajam, kemiskinan merajalela, pengangguran terus bertambah dan matinya rasa
kemanusian.
Sayangnya, pemerintah baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat
seolah-olah menutupkan matanya. Sehingga tidak melihat betapa kerusakan alam
sudah sangat parah hingga lubang galian tambang sudah mencapai bermil-mil
dalamnya.
4) Penerapan Sistem Politik Yang Sebenarnya
Jika ingin maju, seharusnya negara kita tercinta ini
haruslah segera berbenah. Potensi sumber daya alam yang kita miliki dengan
kekayaan alam yang beraneka ragam seharusnya tidak membuat kita menjadi negara
miskin.
Kekayaan alam tersebut jelas akan mampu menghidupi
seluruh rakyat Indonesia dengan layak tanpa ada yang harus kelaparan.
Jika berpatokan pada Undang-undang Dasar 1945,
seharusnya sistem dalam politik yang diterapkan akan mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi
masyarakat yang tinggal di negara ini, seperti :
a. Pemanfaatan alam yang seluas-luasnya untuk kepentingan
seluruh masyarakat.
b.
Pemberantasan
korupsi dengan tegas hingga ke akar-akarnya. Selama ini pemberantasan korupsi
terus didengungkan dan digembar gemborkan. Lalu apa akhir dari kisah Century?
Bagaimana dengan kisah Gayus yang ditelan bumi? Atau bagaimana dengan Melinda Dee yang mengkorupsi sekian
banyak uang nasabahnya?
Anehnya, ketika kasus A diangkat dan diekspos secara besar-besaran, lalu pada suatu saat, akan muncul lagi kasus baru yang diangkat sementara kasus lama yang belum selesai hilang secara perlahan.
Anehnya, ketika kasus A diangkat dan diekspos secara besar-besaran, lalu pada suatu saat, akan muncul lagi kasus baru yang diangkat sementara kasus lama yang belum selesai hilang secara perlahan.
c.
Peningkatan
pendidikan untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas sehingga tidak
terjadi lagi pembodohan masyarakat.
d.
Memahami
pentingnya pembangunan dan pemanfaatan alam yang tidak merusak lingkungan
sehingga biaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan tersebut tidak
menghabiskan anggaran negara yang ada.
e.
Penerapan
sistem dalam politik yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila secara nyata dan
sebenar-benarnya.
f. Melakukan inspeksi atau pemeriksaan pejabat daerah
bahkan hingga aparat desa tentang kemungkinan terjadinya korupsi kecil-kecilan
yang bisa berakibat fatal kelak dikemudian hari.
5) Sistem Politik Demokrasi
Sistem politik yang di anut di
Indonesia adalah demokrasi pancasila. Karna demokrasi pancasila memelihara
keseimbangan antara konflik dan konsensus yng memungkinkan perbedaan pendapat,
persaingan, dan pertentangan antar individu dengan inividu lain, individu
dengan pemerintah, dan individu dengan berkelompok.
Sistem politik demokrasi adalah
sistem yang memberikan dan menyediakan mekanisme yang mengatur konflik sampai
pada titik penyelesaian yang bersepakatan. Segala kebijakan pemerintah
diharuskan berdasarkan keputusan musyawarah atau bersama yang dilakukan secara
arif dan bijaksana dan sesuai dengan jiwa pancasila. Dengan demikian, dalam
musyawarah harus dapat menampung perbedaan pendapat antara satu sama lain
masyarakat.
Bentuk partisipasi rakyat pada politik dalam sistem pemerintahan demokrasi merupakan terpilihnya perrwakilan rakyat pada lembaga – lembaga DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan pada pemungutan hasilya.
Bentuk partisipasi rakyat pada politik dalam sistem pemerintahan demokrasi merupakan terpilihnya perrwakilan rakyat pada lembaga – lembaga DPR, DPRD, dan DPD yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan pada pemungutan hasilya.
Bentuk perwujudan hak dan
wewenang warga Indonesia dalam demokrasi pancasila ialah, menjadi anggota atau
pengurus organisasi masyarakat yang sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 kemudian
ikut aktif dalam kegiatan koperasi dan kegiatan ekonomi sesuai dengan pasal 33
UUD 1945 dan juga memperoleh penidikan dan ikut menangani serta mengembangkan
pendidikan sesuai dengan pasal 31 UUD 1945.
E. Perkembangan
Politik di Indonesia
1)
Perkembangan Badan Eksekutif
Badan
eksekutif Negara yang terdiri atas Presiden dan wakil presiden adalah sebagai
bagian eksekutif yang tak dapat diganggu gugat, kemudian mentri-mentri yang
dipimpin oleh seorang perdana menteri dan yang bekerja atas dasar asas
tanggungjawab mentri. Dan kabinet dipimpin oleh wakil presiden.
a. Orde Baru
Perkembangan
politik didindonesia pada masa-masa awal Orde Baru menunjukkan peranan presiden
Soeharto yang semakin dominan. Situasi politik Indonesia memberikan
kesempatan yang besar bagi presiden soeharto untuk berperan sebagai presiden
yang dominant. Kedudukan dominant yang berhasil diduduki oleh soeharto
menyebabkan tidak ada satupun diantara elite politik nasional yang dapat
dianggap sebagai calon pengganti presiden Soeharto.
Ketika
menjelang berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998, penyelewengan kekuasaan yang
dipimpin oleh soeharto semakin hebat bahkan kebebasan berbicara terutama yang
menyinggung presiden soeharto dan keluarganya tidak diperbolehkan sama sekali
persaingan politik antar dua partai politik dan golkar menghilang, peranan ABRI
yang semakin besar seiring dengan meluasnya dwifungsi ABRI dan timbulnya
anggota-anggota keluarga soeharto sebagai pengusaha-pengusaha besar
(konglomerat) yang menggunakan kekuasaan, fasilitas, dan keuangan Negara untuk
kepentingan bisnis mereka.
b. Masa
Reformasi
Setelah masa
orde baru berakhir, munculah masa sesudah orde baru yaitu Orde reformasi. Yang
ingin dilalukannya adalah melakukan perubahan-perubahan politik sehingga system
politik Indonesia menjadi lebih Demokratis. Praktik-praktik yang
tidak demokratis dihilangkan dengan melakukan perubahan-perubahan terhadap
peraturan perundangan.
UU poliitik
baru dan bersifat lebih demokrasi dikeluarkan pada awal 1999 dan UU tentang
pemerintah daerah yang lebih demokratis dikeluarkan pada pertengahan tahun yang
sama, UU politik baru menghasilka PEMILU 1999 yang dianggap sebagai pemilu yang
demokratis yang mendapat pujian dari dunia Internasional.
Dalam
jabatannya sebagai Presiden, presiden tidak bias diberhentikan oleh DPR karena
masalah-masalah Politik. Sebagaimana yang dijelaskan dari Hasil Amandemen UUD
1945 yang menegaskan bahwa presiden didalam system presidensial yang demokrasi.
Ia tidak bias diberhentikan oleh DPR karena masalah-masalah politik, sebaliknya,
presiden tidak dapat membubarkan DPR dengan alasan permasalahan politik.
2)
Perkembangan Badan Legislatif
Badan legislatif yang meliputi DPR dan MPR
mencerminkan salah satu fungsi badan yaitu membuat Undang-undang. Tidak semua
badan legislative mempunyai wewenang utuk menentukan kebijakan umum dan membuat
undang-undang. Dengan perkembangan gagasan yang menerangkan bahwa kedaulatan
ada ditangan rakyat, maka badan legislative menjadi badan yang berhak
menyelenggarakan kedaulatan itu dengan jalan menentukan kebijakan umum dan
menuangkannya dalam Undang-undang maka badan eksekutif hanyalah penyelenggara
kebijakan umum itu.
Didalam Badan legislative, ada Dua kategori masalah perwakilan yaitu
perwakilan Politik (political reprentation) dan perwakilan Fungsional
(Funcional reprentation). Katagore perwakilan fungsional menjelaskan peranan
badan legislative sebagai anggota parlemen menjadi trustee, dan perannya
sebagai pengemban “mandate” dan mempunya konsep bahwa seorang atau suatu
kelompok mempunyai kemampuan dan kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama
suatu kelompok yang lebih besar,
Sedangkan Perwakilan politik, sebagai anggota badan legislative pada
umumnya badan ini mewakili rakyat melalui partai politik. Sekalipun asas
perwakilan politik telah menjadi sangat umum, tetapi ada beberapa kalangan yang
merasa bahwa partai politik dan perwakilan yang berdasarkan kesatuan-kesatuan
politik semata-mata, mengabaikan berbagai kepentingan dan kekuatan lain yang
ada didalam masyarakat terutama dibidang ekonomi.
Badan-badan
legislative di indonesia
a. Volksraad
Volksraad
adalah badan legislative yang diketuai oleh seorang belanda dan beranggotakan
38 orang, volksraad merupakan partisipasi dari organisasi politik indonesia
sangat terbatas ketika awalmula beririnya, namun seiring berkembangnya zaman
ada prinsip yang menyatakan ”mayoritas pribumi” yang mengakibatkan anjloknya
jumlah anggota volksraad yang mulanya 60 menjadi 30 orang.
b. Komite Nasional Indonesia Pusat
Komisi
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakn badan pembantu presiden yang
pembetukannya didasarkan pada keputusan sidang PPKI pada tanggal 18 Agurtus
1945. KNIP merupan pengembangan dari Komite Nasional Indonesia (KNI) yang
dilantik oleh presiden soekarno pada tanggal 29 Agustus 1945.
Sebagai
badan perwakilan, KNIP mempunya hak dan kewajiban Adapun hak dan
kewajiban bagi KNIP-BP (badan Pekerja) yaitu mengajukan usul/inesiatif,
interpelasi, angket, pertannyaan dan mosi.
c. Badan Legislatif Republika Indonesia Serikat
Badan
legislative Republika Indonesia Serikat terdiri dari dua majlis yaitu Senat dan
Badan Legislatif. Badan Legislatif ini berpusat di Yogyakarta, dan dalam
badan legislatif Republika Indonesia Serikat menerangkan bahwa DPR mempunyai
hak Budget, Inisiatif, dan amandemen. Disamping wewenang untuk menyusun
rancangan undang-undang bersama pemerintah, hak-hak lainnya yang dimiliki
adalah hak bertanya, hak interpelasi, dan hak angket tetapi DPR tidak diberi
hak untuk menjatuhkan cabinet.
d. Badan
Legislatif Sementara
Badan
legislative Sementara mempunyai hak legislative seperti hak Budget, hak
Amandemen, hak Inesiatif, dan hak control seperti bertanya, interpelasi,angket
dan mosi. Badan Legislatif sementara telah membicarakan 237 rancangan
Undang-undang dan menyetujui 167 diantaranya menjadi Undang-undang.
e. Badan Legislatif Hasil Pemilu 1955
Badan
legislative Hasil Pemilu 1955 memiliki wewenang dan control yang sama dengan
DPR-sementara. Namun dalam masa DPR ini diajukan 145 Rancangan Undang-undang
dan 113 diantaranya disetujuai menjadi undang-undang, diusulkan 8 Mosi dan 2
Diantaranya disetujui, dan diajukan 8 interpelasi dan 3 diantaranya disetujui.
f. Badan Legislatif Pemilu berlandaskan UUD 1945 (DPR peralihan)
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945, maka badan legislative bekerja dalam rangka yang
sempit, dalam arti bahwa hak-haknya kurang terperinci dalam UUD 1945 jika
dibandingkan dengan UUD RIS 1949 dan UUDS 1950.
Wewenang
badan legislative menurut UUD 1945 mencakup ketetapan bahwa tiap undang-undang
memerlukan persetujuan DPR. DPR mempunyai hak Inesiatif, hak untuk memprakarsai
rancangan undang-undang
g. Badan
Legislatif Gotong Royong demokrasi terpilih
Badan
legislative gotong royong demokarasi terpilih bekerja dalam system pemerintahan
yang lain, akan tetapi badan ini bekerja dalam suasana dimana DPR ditonjolkan
peranannya sebagai pembantu pemerintah, yang tercermin dalam istilah gotong
royong.
Sedangkan
kelemahan DPR-GR dibidang legislative ialah DPR-GR kurang sekali memakai hak
inisiatifnya untuk mengajukan rencana Undang-undang. Selain itu DPR-GR telah
membiarkan badan eksekutif mengadakan penetapan-penetapan presiden atas dasar
dekrit 5 Juli 1959.
h. Badan
Legislatif Gotong Royong demokrasi Pancasila
Dalam
terbentuknya badan ini, suasana Indonesia dikala itu ialah prosen
penegakan orde baru sesudah terdinya G 30 S/PKI yang berakibat perubahan yang
dialami oleh DPR-GR baik mengenai keanggotaan maupun wewenangannya.
Didalam
badan ini mngusahakan agar tata kerja DPR-GR lebih sesuai dengan
ketekntuan-ketentuan UUD 1945. untuk pengambilan keputusan, system
musyawarah/mufakat masih dipertahankan dengan ketentuan bahwa keputusan harus
diambil oleh anggota DPR sendiri (tanpa campur tangan presiden)
i. Badan Legislatif hasil Pemilu 1971-1977
Badan
Legislatif hasil pemili 1971-1977 meruukan hasil pemilihan yang diselenggarakan
pada tanggal 3 Juli 1971 berdasarkan UU no 15 tahun 1969. sesuai dengan
ketentuan UUD 1945, DPR-RI ini disamping bersama-sama pemerintah bertugas
membentuk undang-undang dan menetapkan APBN, juga bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
Sama halnya
dengan DPR-GR Demokrasi Pancasila dalam hal pengambilan keputusan, system
musyawarah masih tetap diutamakan (tanpa campur tangan presiden) dan baru
apabila tidak mungkin maka keputusan siambil berdasarkan suara terbanyak.
j. Badan
Legeslatif Hasil Pemilu 1977-1997
Setelah pemilu
1971, tejadi perubahan secara fundamental dalam sistem kepartaian di indonesia. Presiden soeharto pada
tahun 1973 mengajak partai politik dan sekber golkaryang bertarung pada pemilu
1971, untuk memfungsikan diri atas dasar golongan spiritual, Golongan
Nasionalis, dan Golongan Karya.
k. Badan
Legislatif masa reformasi Hasil pemilu 1999 dan 2004
Pada periode
1999 dan 2004 merupakan DPR pertama yang terpilih dalam masa reformasi. Pemilu
ini dilaksanakan setelah terlebih dahulu mengubah undang-undang tentang
partai politik, UU pemilihan Umum, UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD dengan tujuan mengganti sistem pemilu kearah yang demokratis.
DPR hasil
pemilu 1999 berhasil melakukan amandemen terhadap UUD 1945, meskipun hasil
amandemen tersebut masih belum ideal, namun ada beberapa perubahan terjadi.
Salah satu
perubahan tersebut adalah lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lahirnya
sistem pemilihan presiden secara langsung, dan lahirnya Mahkamah Konsitusi
3)
Perkembangan kekuasaan Badan Yudikatif
Dalam sistem
hukum yang berlaku diindonesia, khususnya sistem hukum perdata. Asas kebebasan
badan yudikatif dikenal diindonesia. Akan tetapi dalam masa Demokrasi terpimpin
telah terjadi penyelewengan-penyelewengan terhadap asas kebebasan badan
yudikatif seperti yang ditetapkan oleh UUD 1945.
Kekuasaan
yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu
hukum daripada bidang ilmu politik . khususnya untuk cabang kekuasaan
yudikatif, prinsip yang tetap dipegang ialah bahwa dalam tiap negara hukum
badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif.
Pokoknya, baik
dalam perlindungan konstitusional maupun dalam hukum administrasi, perlindungan
yang utama terhadap indivudu tergantung pada badan kehakiman yang tegas, bebas,
berani, dan dihormati. Badan yudikatif yang bebas adalah syarat mutlak dalam suatu
masyarakat yang bebas dibawah rule of law. Kebebasan tersebut
meliputi kebebasan dari campur tangan badan eksekutif, legislatif, ataupum
masyarakat umum.
4)
Perkembangan Partai politik diIndonesia
Partai politik
diIndonesia merupakan bagian dari kehidupan politik selama kurang lebih seratus
tahun. Partai politik telah muncul jauh sebelum peradaban dieropa sebagai
sarana partisipasi bagi beberapa kelompok masyarakat, yang kemuadian meluas
menjadi partisipasi seluruh masyarakat dewasa.
Indonesia mengenal
sistem multi-partai, sekalipun gejala partai-tunggal dan dwi-partai tidak asing
dalam sejarah Indonesia. Perkembangan politik diIndonesia melalui dan mengikuti
perkembangan zaman yaitu pada Zaman kolonial, zaman pendudukan jepang, zaman
Demokrasi Indonesia.
BAB
3
PENUTUP
A.
Kesimpulan Makalah
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
· politik adalah usaha yang
ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
· politik adalah hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
· politik merupakan kegiatan yang
diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
Dalam konteks memahami politik perlu
dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik,partisipasi
politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk
beluk tentang partai politik.
Tujuan politik dan strategi nasional Indonesia untuk
dalam negeri telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan
”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial … .”
Fungsi
Politik yaitu Sosialisasi
Politik, rekruitmen politik, dan komunikasi politik
Indonesia
mengenal sistem multi-partai, sekalipun gejala partai-tunggal dan dwi-partai
tidak asing dalam sejarah Indonesia. Perkembangan politik diIndonesia melalui
dan mengikuti perkembangan zaman yaitu pada Zaman kolonial, zaman pendudukan
jepang, zaman Demokrasi Indonesia.
B.
Kritik dan Saran
Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, jika ingin menambah wawasan
dan inginmengetahui lebih jauh, maka penulis mengharapkan dengan rendah hati
agar lebih membacabuku-buku ilmiah dan buku- buku lainnya yang berkaitan dengan judul
makalah kami.
Kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
perbaikan dankesempurnaan Makalah kami.
Jadikanlah makalah ini sebagai
sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/i berfikir aktif dankreatif.
DAFTAR PUSTAKA
Rudy May T.1992.pengantar ilmu pertanian.REFIKA:Jakarta
Farib.http://faridbloger.blogspot.com/2014/05/makalah-perkembangan-politik-diindonesia.html:03
Oktober 2014
Wikipedia.http://id.wikipedia.org/wiki/Politik#Teori_politik:03
Oktober 2014
Syarif.http://syarief93.blogspot.com/2013/06/tujuan-politik-dan-strategi-nasional.html:2
Oktober 2014
Liya.http://liea02.wordpress.com/2010/11/29/fungsi-fungsi-politik:2
Oktober 2014
Sapitri Sindi.http://ssbelajar.blogspot.com/2013/12/perkembangan-politik-indonesia-masa-demokrasi-liberal:3
Oktober 2014
Ruchiyat
Eddy.1999.politik pertahanan nasional
sampai orde reformasi.alumni:Bandung
Subakti, ramlan. 2010. memahami ilmu
politik. Jakarta :grasindo.
Budiardjo, miriam. Prof, 2010. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta :Gramedia Pustaka Utama
Resume Jalanya Diskusi
1. Moderator : Anwar
2. Pemateri pertama : Esol Paningsih menyampaikan
tentang Pengertian Politik.
3. Pemateri kedua : Fitria Usfinit menyampai materi tentang Tujuan Politik.
4. Pemateri ketika : Sarita I. Kaleka menyampaikan materi
tentang Fungsi Politik dan
Strategi Nasional Dalam dan Luar Negri.
5. Pemateri keempat: Arselia De Jesus
menyampaikan materi tentang Sistem Politik di Indonesia.
6. Pemateri kelima : Djener Kristian menyampaikan materi tentang
Perkembangan Politik di Indonesia.
Season Pertanyaan:
1.
Nama :Asman
Kelompok :Tiga
Prodi : Teknik sipil
Pertanyaan:
Apakah politik bisa menjamin keamanan dam kemakmuran dalam suatu
negara?
Dijawab oleh Yoseph B.
Dairo:
Politik tentu bisa menjamin keamanan dan kemakmuran dalam suatu
negara, karna pada dasarnya politik itu mempunyai tujuan dan fungsi yang baik
yaitu untuk menjaga keamanan, memajukan suatu negara, memakmurkan negara dan
lain-lain hanya saja sekarang cara menjalankannya yang kurang baik. Oleh karna
itu haruslah ada kerja sama dan kesadaran dari diri pribadi seseorang baik yang
berpolitik maupun masyarakat.
2.
Nama : Markus Surabut
Kelompok : Lima
Prodi : Adroteknologi
Pertanyaan:
Apa tujuan politik luar negri?
Dijawab Oleh Nining Eka susanti:
Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara, memperoleh barang-barang
yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
meningkatkan perdamaian internasional, dan meningkatkan persaudaraan dengan
semua bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar